Jangan Asal Ganti Warna Kendaraan! WAJIB Lakukan Hal Ini Agar Tidak Ditilang, Cek Aturan Syarat dan Biayanya

- 5 Juni 2024, 14:00 WIB
Ini Ganti Warna Kendaraan WAJIB Lakukan Hal INI! Ada Aturan Syarat dan Biayanya*
Ini Ganti Warna Kendaraan WAJIB Lakukan Hal INI! Ada Aturan Syarat dan Biayanya* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Bosan dengan warna kendaraan yang dimiliki, dan ingin mengganti warnanya? Ternyata tidak bisa asal mengganti warna loh. Cek aturan dan syaratnya sebelum menggantiya.

Apabila terlanjur mengganti warna kendaraan dari aslinya, namun pada STNK maupun BPKB belum ada perubahan warna, maka siap-siap saja terjaring razia dan kena tilang.

Nominalnya pun tidak main-main. Bila warna kendaraannya tak sesuai di STNK, akan kena denda tilang sebesar Rp250.000.

Namun sebenarnya bukan persoalan sulit, bila kalian tetap ingin ganti warna kendaraan demi nilai estetika yang lebih baik, atau memenuhi selera pribadi dan tren.

Baca Juga: PERHATIKAN Kode SWDKLLJ di STNK, Ada Sumbangan Wajib Setiap Bayar Pajak Kendaraan, CEK Besarannya!

Syaratnya, yang penting kalian mematuhi ketentuan yang berlaku. Aturan penggantian warna kendaraan bermotor ada pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2026.

Aturan ini menyebut tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Dengan dasar ini, bila ingin ganti warna kendaraan wajib dilaporkan dengan cara mengganti STNK dan BPKB untuk penerbitan baru.

Jangan sampai karena ingin tampil lebih keren, tapi ada resiko yang mengancam kena tilang.

Nah, bagi kalian yang sudah terlanjur mengganti warna motor, segera datang ke Samsat untuk mengganti STNK dan penerbitan BPKB yang baru.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah