Tak Datang Sebagai Tersangka Hari Ini, Gisel akan Dipanggil Ulang pada 8 Januari 2021

- 4 Januari 2021, 14:45 WIB
Gisella anastasia
Gisella anastasia /instagram.com/@gisel_la

PORTAL PURWOKERTO -  Penyanyi Gisella Anastasia dan juga Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku kepada penyidik Polda Metro Jaya, serta dikuatkan dengan hasil forensik.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Januari 2021 ini. Namun, baru Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu yang hadir di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemanggilan.

Baca Juga: Jemput Anaknya Pulang Liburan, Gisella Anastasia Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Namun, Gisel tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Gisel mengirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya jika tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin, 4 Januari 2021 kepada wartawan.

Polda Metro Jaya akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Gisel pada Jumat, 8 Januari 2021 besok.

Baca Juga: Bisa Dapat Uang Cuma-Cuma dari Tik Tok dengan Mudah, Begini Caranya

“Ia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir pada hari Jumat, 8 Januari besok, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Polda Metro jaya, Senin.

Sementara, lawan main Gisel di video syur 19 detik, Michael Yukinobu De Fretes, atau Nobu datang pada sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi kuasa hukumnya. Nobu datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana coklat, dan langsung masuk ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Nobu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Roy Marten: Mungkin Terlalu Sabar Juga Bisa Jadi Kekurangan Gading, Marah Itu Anugerah

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan Covid-19 terhadap MYD atau Nobu, Yusri mengatakan yang bersangkutan non reaktif. Sehingga, yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan.

"Saudara MYD dilakukan pemeriksaan rapid test antibody hasilnya non reaktif kemudian dilanjutkan dengan swab antigen hasilnya juga non reaktif. Yang bersangkutan masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: 62.560 Vaksin Covid Sinovac Mendarat di Jateng Dinihari, Ganjar Langsung Cek

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan video syur dengan durasi 19 detik. Atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Ancaman hukuman keduanya dengan minimal penjara selama enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x