Kapok, Pria Ini Divonis 212 Tahun Penjara, Akibat Bunuh Dua Anaknya yang Autis dengan Kejam

- 12 Maret 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. /Pexels

PORTAL PURWOKERTO – Seorang pria di Amerika serikat di jatuhi hukuman selama 212 tahun penjara.

Pria bernama Ali Elmezayen yang berusia 45 tahun ini dijatuhi hukuman dalam persiangan yang digelar pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pengadilan memutuskan vonis tersebut karena pria itu melakukan pembunuhan dengan sangat kejam. Apalagi hanya untuk mendapatkan uang asuransi.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki, Polisi Amankan Pasar Kota Banjarnegara

Baca Juga: Lirik Lagu On The Ground Rose BLACKPINK, Ternyata Artinya Dalem Banget! Siap Bernyanyi?

Bagaimana tidak, dia membunuh dua putranya yang autis, dengan cara menenggelamkan di dalam mobil hingga meninggal dunia.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dari artikel ‘Bunuh Anak Kandung Demi Uang Asuransi, Seorang Pria Dihukum 212 Tahun Penjara’, Hakim Distrik Amerika Serikat John Walter memberikan vonis tersebut karena kejahatan yang ia lakukan sangat kejam dan tidak berperasaan.

Pembunuhan tersebut, dilakukan oleh Ali pada 9 April 2015 lalu. Saat itu, Ali bersama dengan mantan isterinya, Raba Diab dan dua anaknya yang autis, berusia delapan dan 13 tahun dalam satu mobil.

Baca Juga: Terseret KA Kahuripan Sejauh 300 Meter, Kakek di Kebumen Meninggal Seketika

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Leipzig vs Eintracht Frankfurt: Leipzig Harus Menang Demi Kejar Bayer Munchen

Mereka berkendara, sampailah di Dermaga San Pedro, sebelah selatan Los Angeles. Saat di dermaga itulah tiba-tiba Ali menceburkan mobil yang dikendarainya. Padahal di dalamnya, ada keluarganya tersebut.

Akibatnya, dua putra Ali pun meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan mantan isterinya, berhasil diselamatkan oleh nelayan yang memberikannya pelampung.

Sementara Ali berhasil menyelamatkan diri, dengan keluar dari mobil lewat jendela samping pengemudi yang terbuka.

Baca Juga: 321 Kios dan 1.299 Los di Pasar Kota Banjarnegara Terbakar, Bupati Wing Chin: Segera Perbaiki!

Baca Juga: Polres Cilacap Segera Berlakukan E-Tilang, Ada 3 Titik Awal Operasi, Dimana Saja?

Dengan kematian dua orang putranya tersebut, dia kemudian mendapatkan uang asruransi sebesar 260 ribu dollar AS (setara dengan Rp3,6 miliar) untuk polis asuransi dua perusahaan.

Ali pun mendadak kaya. Selanjutnya uang tersebut sebagian besar ditransfer ke Mesir, dan sekitar 80.000 dollar AS (Rp1,1 miliar) disita oleh pihak federal.

Ali mendapat tuduhan federal atas kasus penipuan surat, pencurian identitas, dan pencucian uang. Ali dinyatakan bersalah pada tahun 2019.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah