“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kemudian Pancasila yang menjadi landasan negara Indonesia UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Indonesia.
Di dalam UUD 195 tertuang tujuan nasional Indonesia adalah -melindungi segenap bangsa Indonesia
-melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
-memajukan kesejahteraan umum
-Mencerdakan banga Indonesa
-Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan.
Sebagaimana tercantum dalam alenia ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satu konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bangsa Indonesia harus senantiasa berperan serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga Indonesia berada pada barisan terdepan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia
Lalu bagaimana bangsa Indonesia harus terlibat dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia.
Untuk mewujudkan itu komitmen perdamaian dunia Indonesia berperan aktif organisasi dunia seperti organisasi dunia seperti persetikatan bangsa bangas atau PBB.