Ramadhan 2021, Hukum Berpuasa Bagi Seseorang yang Mengalami Pingsan Adalah?

- 18 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pingsan. Ramadhan 2021, Hukum Berpuasa Bagi Seseorang yang mengalami Pingsan Adalah?
Ilustrasi pingsan. Ramadhan 2021, Hukum Berpuasa Bagi Seseorang yang mengalami Pingsan Adalah? /Tangkapan Layar Twitter.com/@sanket/

PORTAL PURWOKERTO - Menjalankan puasa Ramadhan 2021 ini wajib hukumnya bagi yang telah baligh dan berakal sehat, lalu hukum berpuasa bagi seseorang yang mengalami pingsan adalah?

Terkait hukum berpuasa bagi seseorang yang mengalami pingsan adalah berdasarkan situasi dan kondisi seseorang tersebut.

Untuk hukum berpuasa bagi seseorang yang mengalami pingsan adalah tidak sah jika ia pingsan selama sebelum fajar terbit hingga terbenam matahari seperti yang disampaikan Ustadz Mintaraga Eman Surya yang juga merupakan Dosen Agama Islam di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto, Banyumas.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

"Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa," katanya.

"Sementara orang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut," lanjutnya.

Jika hal ini terjadi, ia wajib meng-qadha puasanya setelah bulan Ramadhan 2021 selesai.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

“Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar, (sehingga dia tidak puasa) maka wajib mengqadha di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Namun, jika ia pingsan hanya setengah hari, perlu dicari musababnya.

"(Jika) sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar. Pada kondisi ini puasanya sah, baik sadarnya di waktu pagi, siang, atau sore hari," kata Ustadz Mintaraga.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Lagu Wajib Diajarkan di Sekolah Karena Lirik Lagu Wajib Bertujuan Menanamkan Sikap Berikut

Baca Juga: 10 Fakta Sejarah Marie Thomas, Dokter Perempuan Spesialis Obgyn Pertama di Indonesia

Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari, karena orang ini telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul Murbi’, 3:381).

Itulah pendapat mengenai hukum berpuasa bagi seseorang yang mengalami pingsan adalah didasarkan pada dua keadaan tersebut.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x