Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM akan Segera Ditarik dan Dimusnahkan, Bagaimana Solusi Jika Anak Demam?

- 23 Oktober 2022, 10:53 WIB
Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM akan Segera Ditarik dan Dimusnahkan, Bagaimana Solusi Jika Anak Demam?
Daftar Obat Sirup Dilarang BPOM akan Segera Ditarik dan Dimusnahkan, Bagaimana Solusi Jika Anak Demam? /

Baca Juga: Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM dari Peredaran, Diduga Kandungan Etilen Glikol Diatas Ambang Batas Aman

Setelah ada rekomendasi IDAI terhadap pemberian obat sirup bagi anak-anak yang diduga bisa menjadi penyebab penyakit gagal ginjal ini BPOM langsung melalukan analisa.

Setidaknya BPOM telah melakukan pengujian untuk 39 bets dari 26 jenis obat sirup yang beredar bebas di masyarakat.

Hasilnya ada 5 merk obat sirup yang mengandung etilen glikol serta dietilen glikol dengan jumlah melebihi ambang batas aman.

Dikutip dari laman BPOM, ambang batas aman atau TDI (Tolerable Daily Intake) sesuai dnegan Farmakope dan standar baku nasional untuk cemaran etilen glikol adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Etilen Glikol Adalah Apa? Ini Penjelasan Senyawa yang Ditemukan di Obat Sirup yang Dilarang Edar oleh BPOM

Dirilisnya 5 merk obat sirup adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM dengana acuan Farmakope Indonesia dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berikut daftar 5 obat sirup yang ditarik BPOM saat ini.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x