Guru Honorer Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buka Rekening Baru, Aktifkan Hingga 30 Juni 2021

24 November 2020, 14:52 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud cair, cek rekeningmu /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – BSU Kemendikbud bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS atau guru honorer telah dicairkan. Menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5 juta. 

Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud guru honorer ada sebanyak 2.034.732 orang, yang terdiri dari 162.277 dosen di PTN dan PTS, sebanyak 1.634.832 guru dan pendidik di satuan pendidikan negeri dan swasta. Selain itu ada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,66 triliun. Masing-masing guru honorer ini akan mendapatkan BSU Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Sekitar 1.800-an GTT PTT di Cilacap Terima BSU Kemendikbud

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan jika PTK Non PNS ini tidak perlu membuat rekening baru. Karena rekening akan dibuatkan oleh Kemendikbud.

“Tidak perlu, karena kai telah membuatkan rekening bru untuk setiap PTK. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Selasa 24 November 2020.

Penerima BSU Kemendikbud ini nantinya dalat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: BSU Kemendibud bagi Guru Honorer Telah Cair Rp1,8 Juta, Ini Tata Cara Pencairannya

Syarat PTK yang mendapat BSU Kemendikbud sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS, serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020. 

Data penerima manfaat ini sudah ada di Kemendikbud sehingga pada tanggal 16 November lalu, penyaluran BSU PTK sudah mulai disalurkan. Data tersebut berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info GTK. 

Data penerima juga sudah dipadankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Sehingga data yang dipakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Baru Disalurkan pada 10 Juta Pekerja, Sisa 2 Juta Orang Masih Proses

Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

PTk hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler