Hati-Hati Dengan ‘Cantik dan Jilbab’, Ini yang Bikin Ustad Maaher Ditangkap Karena Ujaran Kebencian

3 Desember 2020, 21:14 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

PORTAL PURWOKERTO – Ustad Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata ditangkap petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.

Pihak kepolisian menangkap Ustad Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada laman Twitter miliknya @ustadzmaaher_.

Penyidik Polri menetepakan Ustad Maaher sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan 1 x 24 jam untuk dilakukan penyidikan terhadapnya.

Baca Juga: Usai Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Panggil Saksi-Saksi Kasus Mantan Menteri KP

Karo Penmas Divisi Humas Polisi Brigjen Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustad Maaher di sosial media Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian dalam konferensi pers yang dilakukannya di Bareskrim Mabes Polri, 3 Desember 2020.

"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi seperti yang dikutip dari Galamedia dalam Gara-gara 'Cantik' dan 'Jilbab' Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, tangkapan layar cuitan Ustad Maaher dicetak dan dipamerkan ke awak media. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai unggahan foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga: BLACKPINK Gelar Konser Online Tanggal 27 Desember 2020 Langsung di YouTube!

Setelah menunjukkan kepada awak media mengenai tangkapan layar tersebut, Awi memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab' sebagai kata kunci dari ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ustad Maaher.

Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.

Baca Juga: Mulai dari Pakaian, Topi, sampai Sepatu Kets yang Dipakai BTS pada MV Dynamite Bakal Dilelang Amal

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," lanjutnya.

Awi mengatakan bahwa hal tersebut yang membuat Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser melaporkan Ustad Maaher ke pihak kepolisian. Waluyo Wasis Nugroho merupakan pelapor atas kasus Ustad Maaher ini.

Baca Juga: Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Ditangkap Polisi atas Ujaran Kebencian

"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” katanya.

“Sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Sungai Meluap Purbalingga dan Banyumas Banjir, Bendung Gerak Status Awas 8 Pintu Air di Buka

Ustad Maaher akan berada dalam penahanan Polri sampai pukul 04.00 besok, 4 Desember 2020. Dalam kasusnya, Ustad Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Galamedia/Dicky Aditya)

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler