Tenang, Bansos Covid-19 dan Bansos Reguler Tetap Dibagikan Meski Mensos Teciduk KPK, Ini Infonya

7 Desember 2020, 22:22 WIB
Ilustrasi Korupsi Bansos /Arahkata/

PORTAL PURWOKERTO – Terciduknya Mensos Juliari Batubara oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Kemensos membuat sebagian warga was-was akan pembagiannya.

Banyak warga yang merasa heran dan juga terpukul atas kasus ditangkapnya Mensos Juliari Batubara oleh KPK perkara bansos Covid-19 ini.

Namun, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras menjelaskan bahwa pihak Kemensos juga telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau mencegah kebocoran anggaran bansos Covid-19.

Baca Juga: Gawat, Mensos Terciduk KPK, Apa Kabar Bansos Kemensos Covid-19 dan Reguler?

Meski dirinya sangat terpukul lantaran adanya kasus korupsi yang menimpa Mensos Juliari Batubara, dia mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah dalam menyalurkan bansos tersebut.

“Kami sangat terpukul. Di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah, khususnya dalam menyalurkan bansos,” kata Hartono di Gedung Kemensos, Jakarta, pad Minggu, 6 Desember 2020, seperti yang dikutip dari Tribrata TV Humas Polri.

Dia juga menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemensos ataupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembagian bansos ini.

Baca Juga: Ini Nih, Lirik ‘ Dalan Liyane ‘ Lengkap Dengan Artinya

Hartono menyatakan bahwa  anggaran di 2020 sangat besar sehingga pihaknya bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos.

Dari keterangannya didapatkan bahwa pendampingan dan pengawasan tersebut dinilainya berlangsung sangat baik. Selagi menunggu arahan dari Mensos ad interim yang akan ditunjuk, Hartono menjelaskan jajaran pegawai Kemensos akan melaksanakan dan menyelesaikan program pembagian bansos Covid-19 dan bansos reguler.

Baca Juga: ‘ Dalan Liyane ‘ Lagu Putus Cinta Namun Tetap Bikin Kamu Bergoyang, Ingin Tahu Makna Mendalamnya?

“Kami beserta seluruh jajaran di Kementerian Sosial akan terus bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan program-program baik itu program yang reguler maupun program yang secara khusus non reguler dari sisa kegiatan kami di tahun 2020 yang akan segera berakhir,” ujar Hartono.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata TV Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler