PORTAL PURWOKERTO – Mungkin sebagian masyarakat bertanya mengenai bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dibagikan Kemensos setelah penangkapan Mensos Juliari Batubara yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Meski kini Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan menjadi tersangkan karena meminta fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos Kemensos, kelanjutan penyalurannya tetap berjalan.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras yang merasa sangat terpukul lantaran adanya kasus korupsi yang menimpa Mensos Juliari Batubara.
Baca Juga: Ini Nih, Lirik ‘ Dalan Liyane ‘ Lengkap Dengan Artinya
Hartono mengatakan bahwa bansos Covid-19 dan bansos reguler akan tetap dibagikan. Bahkan, pihaknya berupaya untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah dalam menyalurkan bansos tersebut.
Dia menyatakan bahwa anggaran di 2020 sangat besar sehingga pihaknya bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos.
Dalam menyalurkan bansos tersebut, pihak Kemensos melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Agung agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau mencegah kebocoran anggaran bansos Covid-19, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Tribrata TV Humas Polri.
Baca Juga: ‘ Dalan Liyane ‘ Lagu Putus Cinta Namun Tetap Bikin Kamu Bergoyang, Ingin Tahu Makna Mendalamnya?
Dia juga menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemensos ataupun dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pembagian bansos ini.