Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 1,4 Juta Karyawan Bakal Dirampungkan di Desember 2020

16 Desember 2020, 18:49 WIB
BLT Ketenagakerjaan Termin II Telah Disalurkan kepada 11 Juta Penerima, Benarkah? Ini Penjelasannya /Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, mengalami beberapa tantangan. Sehingga sampai saat ini masih ada pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta.

Menaker menyampaikan berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menyentuh Rp27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun.

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Sudah Cair? Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

“Angka realisasi pada termin 2 memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.”katanya.

Pada realiasi termin 1 ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

Baca Juga: Lirik Lagu Mariam Tomong Lengkap dengan Maknanya, Berasal dari Tapanuli Karya Guru Nahum Situmorang

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu, 16 Desember 2020.

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Update Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Cek Pencairannya Secara Online, Begini Caranya

Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.

Namun, pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, mengalami beberapa tantangan. Pada realiasi termin pertama ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini diketahui dari laporan bank-bank penyalur.

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker.

Baca Juga: Kesal Saudara Kembarnya Dihina, Pria Purbalingga Aniaya dan Tusuk Buruh dengan Pisau Dapur

BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.

Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.

Baca Juga: Benarkah Salshabilla Andriani Mabuk saat Kecelakaan? Begini Kata Polisi

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan jika pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap data penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih bermasalah.

“Kami terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,”ujarnya.

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenaagakerjaan. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Baca Juga: Tahu Ngga Cara Merebus Daun Sirih yang Benar, Nih Carany Agar Tidak Hilang Manfaat

Pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemnaker bersama dengan BP Jamsostek juga turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” katanya.

Baca Juga: Kapolda Jateng: Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru, Kami Bubarkan

"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," kata Menaker.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KPC PEN

Tags

Terkini

Terpopuler