Calon Penumpang Keluhkan Biaya Tambahan Wajib Rapid Test Antigen, Layanan Ekonomi Harga Eksekutif

21 Desember 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi Penumpang Kereta Api Masa Pandemi /Dok. KAI

 

 

PORTAL PURWOKERTO - 

PORTAL PURWOKERTO - Calon penumpang kereta api mengeluhkan soal wajib kelengkapan dokumen rapid test antigen yang terkesan mendadak.

Soalnya ketentuan wajib rapid test negatif tidak dibarengi dengan penyiapan fasilitas layanan pemeriksaan di stasiun stasiun.

Sementara rapid test antigen mandiri harganya selangit diatas harga tiket kereta api kelas bisnis dan ekonomi.

Sedangkan pemeriksaan rapid test antibodi di stasiun jauh lebih murah hanya Rp 105 ribu.

Baca Juga: Tidak Termasuk Stasiun Purwokerto, Sepuluh Stasiun Kereta Api Buka Layanan Rapid Test Antigen

Salah satu penumpang kereta api Gagas seorang mahasiswa di Solo aal Purwokerto menyebut, berencana pulang dari Solo ke Purwokerto pada 24 Desember dengan menggunakan jasa angkutan kereta api.

Sesuai ketentuan penumpang wajib rapid test antigen “Distasiun Solo Balapan tidak ada layanan itu artinya  rapidnya  diluar stasiun dan harganya lebih mahal dari harga tiket,” kata Gagas calon penumpang KA Joglokerto, Senin 21 Desember 2020.

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam rilis yang diterima Portal Purwokerto menyebut. Baru sepuluh stasiun menyediakan layanan rapid test antigen, dengan harga Rp105.000.

Baca Juga: Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen Negatif , Tak Berlaku di Sumatera

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baru 10 stasiun yang lainnya akan  menyusul. Layanan tersebut mulai  operasional mulai hari ini Senin 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Purworejo yang Melayani Rapid Test Antigen Lengkap dengan Harganya

Berdasarkan surat edaran (SE) yang diunggah di akun media sosial resmi Kemenkes RI, salah satunya di Instagram dengan akun @kemenkes_ri pada Sabtu 19 Desember 2020.

Kemenkes menetapkan tarif pemeriksaan rapid test antigen atau swab antigen, Batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar pulau Jawa.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler