Belum dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2020?, Masih Ada Tahap 3 di Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

26 Desember 2020, 12:11 WIB
Ilustrasi // Cek Cara Daftar, 4 Bantuan yang Diperpanjang 2020 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Banpres Produktif bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (Banpres UMKM) sudah disalurkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Ada sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang telah menerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta, pada tahap 1 dan Tahap 2.

Dari jumlah tersebut 44 persen, atau 5,25 juta orang pelaku usaha diantaranya menerima karena usulan dari daerah.

“Tidak boleh ada pemotongan sedikitpun karena penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro langsung ke rekening penerima. Program ini juga tidak dipungut biaya apapun, dan tidak boleh dikatkan engan program pinjaman apapun dari Lembaga penyalur atau pengusul,” ujar Hanung Harimba Rachman Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM, seperti di kutip Portal Purwokerto dari Instagram KemenkopUKM, Sabtu, 26 Desember 2020.

Baca Juga: Pemain True Beauty Positif Covid-19, Bagaimana dengan Cha Eun Woo, Moon Ga Young dan Hwang In Yeop?

Kemenkop UMKM menyatakan jika ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar BPUM BLT UMK mini. Akan tetapi, pada tahap 1 dan 2 ini ditargetkan hanya ada sebanyak 12 juta UMKM penerima.

Sehingga sampai saat ini realiasi BLT UMKM tahap 1 dan 2 telah mencapai 100 persen dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan, karena sudah melebihi batas target.

Baca Juga: Buaya Muara yang Ditangkap Warga di Segara Anakan Cilacap, Akhirnya Mati

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Media Pakuan dengan artikel berjudul ‘Kemenkop Targetkan 16 Juta Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3 2021, Ini Penjelasannya’, Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.

UMKM yang berhak mendapatkan yakni memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta, dan tida sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

 Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Jalan Menuju Alun-alun Purwokerto, Banyumas dan Baturaden di Tutup 17.00 WIB

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

 Baca Juga: Daftar dtks.kemensos.go.id Untuk Dapatkan BST yang Cair Bulan Desember 2020, Begini Caranya

Untuk mengecek penerima bantuan tersebut bisa login ke eform.bri.co.id/bpum lalu mengisi nomor NIK pada KTP dan kode verifikasi.

Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597. Atau juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut. Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

***(Holis Sindy Sauri/Media Pakuan)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler