Ayo Cek, Nama Kamu Masuk Daftar Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Klik Link Ini

13 Januari 2021, 16:08 WIB
Raffi Ahmad wakili generasi mileniel untuk divaksin. /Instagram Raffi Ahmad

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo telah mendapatkan suntik vaksin Covis-19 jenis Sinovac pada Rabu, 13 Januari 2021. Presiden menjadi orang pertama yang mendapatkan vaksin asal China ini.

Dengan divaksinnya Presiden Jokowi, maka sebagai tanda pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Selain Presiden Jokowi yang mendapatkan vaksinasi, Ketua IDI dr Daeng M Faqih, artis Raffi Ahmad, dr Reisa Broto Asmoro dan pejabat lainnya juga telah di vaksin.

Sebanyak 15 juta dosis vaksin Covid-19 asal Sinovac China, juga telah Kembali datang pada Selasa, 12 Januari 2021. Sebelumnya sudah ada 3 juta dosis vaksin yang mendarat dalam dua tahap, yakni 1,2 juta dosis pada 6 Desember 2020, dan 1,8 juta dosis pada 31 Desember 2020.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Sambangi Sedulur di Dua Desa di Kaligondang yang Terkena Musibah Banjir

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Tottenham Vs Fulham: Menyambut Pesta Kemenangan di Kandang

Presiden Jokowi juga telah memastikan bahwa vaksin Covid-19 ini akan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai hari Minggu 31 Desember 2020.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari PRFM News dengan artikel ‘Hari Ini Pemerintah Mulai Program Vaksinasi, Kamu Termsuk Penerima Vaksin Covid-19? Cek Disini’, masyarakat juga bisa mengecek secara mandiri apakah terdaftar sebagai penerima Covid-19 atau tidak bisa melakukan pengecekan dengan mengecek di PeduliLindungi.id atau KLIK DI SINI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Divaksin Covid-19, Apakah Nakes Banyumas Raya Masuk Daftar? Cek pedulilindungi.id

Tangkapan layar peduliLindungi.id

Baca Juga: Hari Kedua Thailand Open, 'The Daddies' Bakal Hadapi Junior, Ini Jadwal Lengkap Babak 32 Besar

Nantinya Anda diarahkan pada Nama sesuai KTP dan kolom isian NIK serta kode captha. Setelah mengisi, maka klik selanjutnya, dan akan diarahkan pada hasil yang menunjukan apakah terdaftar atau tidak.*** (Asep yusuf Anshori/PRFM News)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler