Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah, Simak Alur Pencairan BLT Pelajar

26 Januari 2021, 07:27 WIB
Ilustrasi bantuan untuk anak sekolah /

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelajar sekolah. Program ini merupakan kerja sama tiga kementian, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos), dan Kementrian Agama (Kemenag).

BLT khusus pelajar ini merupakan dana bantuan yang akan disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Besaran dana yang diberikan berbeda, tergantung jenjang pendidikan. Berikut ini rinciannya.

Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya

• SD/MI/Paket A

Rp225.000,00 per semester atau Rp450.000,00 per tahun

• SMP/MTs/Paket B

Rp375.000,00 per semester atau Rp750.000,00 per tahun

• SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan

Rp500.000,00 per semester atau Rp1.000.000,00 per tahun

Dana ini tak hanya akan diterima oleh peserta didik jalur formal, namun juga jalur non formal seperti kejar paket dan lembaga kursus.

Untuk bisa mendapatkan BLT pelajar atau dana PIP ini, terdapat alur yang cukup panjang, mulai dari siswa, sekolah, dinas pendidikan, dan seterusnya.

Baca Juga: Terbaru, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan BLT Pelajar 2021

Simak di bawah ini alur dan tata cara pendaftaran hingga ke tahap pencairannya.

1. Siswa/orang tua melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.

2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik. Untuk SKB/PKBM/LKP, nomor KIP akan diusulkan dan dimintakan pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Segera Cairkan Januari 2021 Sebelum Ditarik Pemerintah

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat menyetujui usulan dari sekolah (SD dan SMP)/SKB/PKBM/LKP. Dinas Pendidikan juga akan meneruskan usulan dari sekolah ke direkorat teknis melalui aplikasi PIP (untuk SD dan SMP) dan melalui Dapodik (untuk SMA dan SMK).

4. Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik. Mereka juga menginstruksikan bank untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.

5. Lembaga penyalur membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK Direktorat Teknis.Baca Juga: Kebanjiran Pasien Kabupaten Tetangga, Pak Husein : Angka Kematian dan Penularan Covid Banyumas Seolah Tinggi

6. Lembaga penyalur mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik. Lembaga juga menginformasikan peserta didik atau keluarganya melalui dinas pendidikan setempat bahwa dana sudah siap diambil.

7. Lembaga penyalur mengoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat untuk pelaksanaan pengambilan dana.

8. Direktoran Teksnis menyampaikan SK penerima peserta PIP dan memantau perkembangan pencairan dana PIP.

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

9. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP. Setelah itu, jadwan pengambilan dana akan dikoordinasikan.

10. Sekolah/SKB/PKBM/LKP akan menginformasikan kepada peserta didik atau keluarganya bahwa dana siap dicairkan. Sekolah membuat surat keterangan untuk pencairan dana PIP dan menginformasikan jadwal atau teknis pengambilan dana kepada peserta didik.

11. Siswa atau peserta didik membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

12. Dana dapat diambil di lembaga penyalur.

Setelah dana diterima, dana dapat dimanfaatkan untuk meringankan biaya sekolah, seperti untuk membeli perlengkapan sekolah, hingga untuk uang saku dan biaya transportasi.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai putus sekolah yang kerap terjadi di kalangan keluarga tak mampu.***

Baca Juga: Login Depkop.go.id Untuk Daftar Online BLT UMKM Tahap 2, Benarkah? Simak Syaratnya

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler