Ini Batas Pendaftaran BLT Pelajar 2021, Jangan Terlambat Daftar!

26 Januari 2021, 13:19 WIB
ilustrasi anak sekolah yang tertawa bahagia /Pixabay

PORTAL PURWOKERTO – Tahun ini, sebagai upaya memutus mata rantai putus sekolah, pemerintah masih memberikan bantuan tunai langsung (BLT) kepada pada pelajar sekolah atau peserta khusus melalui Program Indonesia Pintar.

Program ini adalah bentuk kerja sama dari tiga kementrian, yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Sosial, dan Kementrian Agama.

Pemerintah menunjuk sekolah dan berbagai lembaga kursus dan pelatihan untuk bertindak sebagai lembaga penyalur.

Baca Juga: Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah, Simak Alur Pencairan BLT Pelajar

Sebagai bantuan kepada pelajar sekolah, besaran BLT ini berbeda-beda, tergantung dengan jenjang yang tengah ditempuh oleh peserta didik.

Besaran dana yang diberikan bervariasi, antara Rp450.000,00 hingga Rp1.000.000,00 per tahun.

Berikut ini rinciannya.

  • SD/MI/Paket A

Rp225.000,00 per semester atau Rp450.000,00 per tahun

  • SMP/MTs/Paket B

Rp375.000,00 per semester atau Rp750.000,00 per tahun

  • SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus dan Pelatihan

Rp500.000,00 per semester atau Rp1.000.000,00 per tahun

Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya

Setelah dana sampai di tangan penerima, dana tersebut dapat digunakan untuk membantu berbagai macam pembiayaan kebutuhan sekolah, seperti membeli alat tulis, hingga uang saku dan transportasi.

Untuk bisa mendapatkannya, peserta didik harus mendaftar dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu.

Pendaftaran KIP dapat dilakukan di sekolah masing-masing dan akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui aplikasi SIPINTAR.

Baca Juga: Terbaru, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan BLT Pelajar 2021

Pengusulan nama penerima BLT pelajar memiliki batas waktu dalam periode yang telah ditentukan. Simak di bawah ini batas waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing tahap.

  • Tahap I

Data usulan ditutup pada tanggal 31 Maret tahun berjalan

  • Tahap II

Data usulan ditutup pada tanggal 30 Juni tahun berjalan

  • Tahap III

Data usulan ditutup pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan

  • Tahap IV

Data usulan ditutup pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan

Baca Juga: Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah, Simak Alur Pencairan BLT Pelajar

Kelengkapan data peserta didik harus sudah diserahkan sebelum masing-masing tahap ditutup.

Pendaftaran peserta didik untuk menerima BLT pelajar tak hanya dapat dilakukan melalui jalur formal seperti sekolah, namun juga bisa melalui jalur nonformal seperti kejar paket dan lembaga kursus dan pelatihan.

Pemerintah berharap, dengan adanya program ini, banyak peserta didik yang terbantu untuk terus melanjutkan pendidikannya.***

Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler