Ditetapkan jadi Tersangka, MFA Pengemudi Fortuner Terancam Hukuman Seumur Hidup

3 April 2021, 19:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penangkapan pengemudi mobil Fortuner B1673 SJV yang melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol, Jumat, 2 Maret 2021. /Instagram/@poldametrojaya/

PORTAL PURWOKERTO - MFA (36) tersangka aksi koboi pengendara Fortuner yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur terancam penjara seumur hidup.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Pengemudi Fortuner bernama Muhammad Farid Andika atau MFA (36) menjadi tersangka kasus kecelakaan dan pasal kepemilikan senjata api.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi Fortuner tersebut juga sudah ditahan.

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol di Duren Sawit jadi Tersangka, Ternyata CEO Fintech dan Bawa Airsoft Gun

Baca Juga: Polisi Bekuk Pengemudi Fortuner B 1673 SJV di Parkiran Mall di Jakarta Selatan, Berinisial MFA

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis air soft gun milik MFA, pengendara Fortuner yang melakukan aksi koboi jalanan di Jakarta Timur. 

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dari artikel "Jadi Tersangka 'Koboi' Viral yang Acungkan Pistol dari Fortuner Mendekam di Tahanan", Sabtu, 3 April 2021.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah diketahui memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Tabrak Pengendara Sepeda Motor, Marah-Marah, Todongkan Pistol

Baca Juga: Zakiah Aini Ditembak Mati, Alasan Polisi Atas Tewasnya Pelaku Penembakan Mabes Polri

MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Pada Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2021, Doa Lengkap, Adab hingga Larangan Ziarah Kubur

Aksi koboi pengendara Fortuner ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Kolonel Sugiono Duren Sawit, Jakarta Timur.

MFA mengendarai mobil Fortuner warna hitam dan melintas di perempatan jalan tersebut, dengan kondisi sedang lampu merah. Lalu menyenggol sepeda motor yang dikendarai seorang wanita.

Pengemudi Fortuner tersebut marah-marah dan mengeluarkan senjata api berupa pistol. 

Baca Juga: Nobita Menikah dengan Kekasih Masa Kecilnya dalam Stand By Me Doraemon 2

Meskipun saat itu masyarakat dan pengemudi ojek online mencoba menghentikan kendaraan, tetapi kendaraan melaju pergi meninggalkan korban.

Aksi koboi pengendara Fortuner itu terekam kamera warga, dan menjadikan video viral.*** (Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler