Jokowi Buka Suara Terkait 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Presiden: Kalau Ada Kekurangan Diperbaiki

17 Mei 2021, 20:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Twitter.com/@jokowi.

PORTAL PURWOKERTO - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih berlanjut.

Penonaktifan ini berdasarkan SK Nomor 652 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK.

Pegawai yang tidak lulus TWK ini satu diantaranya adalah penyidik senior, Novel Baswedan. Pegawai yang tidak lulus tersebut, direkomendasikan agar diberhentikan dari KPK.

Baca Juga: Kaya Raya, Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Hartanya Rp116 Miliar, Tanahnya 32 Bidang Tersebar di Jatim

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Sejak 2015, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Resmi Ditahan KPK

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait dengan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui akun media sosial Twitter di @jokowi pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 17.39 WIB.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya seperti dikutip Portal Purwokerto, Senin.

Presiden berharap kekurangan hasil tersebut bisa diperbaiki, dengan mengikuti pendidikan kedinasan.

Baca Juga: Bisa Lewat HP! Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta, Berikut Link-nya

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tambah Jokowi.

Presiden mengaku sependapat dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak dari para pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya.

Baca Juga: Jadwal Pembukaan Prakerja Gelombang 17, Berapa Kuotanya? Ribuan Kepesertaan Gelombang Sebelumnya Dicabut

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga  menegaskan agar KPK harus memiliki sumberdaya terbaik dalam pemberantasan korupsi.

Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan alasan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara sistematis.

"KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi tegaskan TWK tidak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK. Twitter @jokowi
***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: twitter @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler