PORTAL PURWOKERTO – Teka teki reshuffle kabinet akhirnya terkuak. Presiden Joko Widodo tidak melakukan reshuffle kabinet secara besar-besaran.
Akan tetapi, Presiden hanya melantik dua Menteri, karena adanya perubahan nomenklatur.
Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, ditetapkan apda Rabu, 28 April 2021.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Munarman Sang Pengacara Habib Rizieq Shihab oleh Densus 88
Baca Juga: Ciri Babi Ngepet Asli Menurut Mbah Mijan, Apa Bedanya Babi Ngepet dengan Babi Biasa?
Perubahan nomenklatur ini setelah sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengubah nomenklatur BKPM menjadi Kementerian Investasi yang disetujui oleh DPR pada 9 April 2021.
Ada dua Menteri yang dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu, 28 April 2021.
Sebagai Menteri Investasi, Presiden Jokowi memiliki Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bahlil Lahadia mengatakan jika sesuai arahan presiden akan menargetkan investasi sebesar Rp900 triliun. Dia pun mengaku siap melaksanakan tugas tersebut.