PORTAL PURWOKERTO - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus 88) pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap di rumahnya.
Kabar penangkapan Munarman ini diduga karena menggerakkan orang lain dalam bermufakat jahat dan melakukan tindak pidana terorisme. Serta menyembunyukan informasi tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88, Tersangkut Kasus Terorisme? Begini Kronologinya
Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat ISIS di 3 Kota
Berikut lima fakta terkait dengan penangkapan Munarman, yang menghebohkan masyarakat Indonesia:
1. Ditangkap di rumahnya
Munarman akhirnya ditangkap Densus 88 pada pukul 15.30 WIB, di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, kawasan Pamulang, Tanggerang Selatan.
Munarman diamankan dengan hanya menggunakan pakaian putih, dan celana doreng.