Ini Jadwal Kereta Api dan Syarat Naik Kereta Sesuai Surat Edaran Larangan Mudik 2021

- 28 April 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Ini jadwal dan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api selama kebijakan larangan mudik 2021 berdasarkan surat edaran larangan mudik 2021
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Ini jadwal dan syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api selama kebijakan larangan mudik 2021 berdasarkan surat edaran larangan mudik 2021 /Foto: Dok. PT KAI/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah resmi menerapkan larangan mudik 2021 dan pengetatan pergerakan masyarakat pada tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Melalui Surat Edaran Larangan Mudik 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19 Nasional, aturan dan persyaratan mudik lebaran 2021 diterapkan.

Hal ini berlaku bagi para pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi termasuk kereta api. Lalu apa saja syarat yang diberlakukan saat penerapan kebijakan tersebut selama lebaran 2021 untuk para pengguna kereta api? Untuk jadwal kereta api ada diakhir berita ini.

Baca Juga: Ini Persyaratan Mudik Lebaran 2021 Terbaru yang Diterapkan Pemerintah Termasuk SIKM Mudik Lebaran 2021

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose di Stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak wajib tes tersebut.
  3. Penumpang kereta api dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
  4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
  5. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut
  6. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M.
  7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  9. Apabila hasil rapid tes antigen atau PCR atau GeNose pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri hingga hasil keluar.

Baca Juga: Jangan Mudik! Ini yang Diramalkan Denny Darko Jika Nekat Pulang Kampung, Ngeri...

Syarat tersebut berlaku mulai tanggal 24 April 2021 hingga 5 Mei 2021 atau masa pengetatan pra mudik 2021 dan 18-24 Mei 2021 atau masa pengetatan pasca mudik 2021.

Untuk ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat GeNose atau tes rapid antigen atau tes PCR dengan hasil negative dapat dilakukan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Klik disini untuk informasi selengkapnya terkait surat edaran larangan mudik 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Waduuh, Larangan Mudik 2021 Diabaikan, 7 Juta Perantau di Jabodetabek Bakal Nekat Mudik

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x