PORTAL PURWOKERTO – Cek namamu sebagai penerima bantuan BPUM dengan login di banpresbpum.id bank BNI tahap 3 bagi nasabah PNM Mekaar.
Kementrian Koperasi dan UKM RI kembali menyalurkan bantuan kepada 1 juta pelaku usaha di Indonesia yang terdampak adanya pandemi Covid-19.
Pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri pada program bantuan UMKM BPUM 2021, bisa segera cek daftar penerima pada link resmi.
Bagi nasabah PNM Mekaar bisa mengecek daftar penerima bantuan BPUM 2021 bukan di Eform BNI atau eform.bni.co.id/bpum atau di banpres bpum.co.id. Pastikan di link resmi yakni di banpresbpum.id.
Hanya dengan siapkan NIK KTP untuk melakukan pengecekan daftar penerima bantuan UMKM ini. Pengecekan bisa dilakukan secara online lewat HP.
Bantuan banpres bpum bni tahap 3 ini bisa di cek melalui dua cara. Untuk bantuan yang disalurkan melalui bank BRI dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id. Sedangkan bantuan BPUM PNM Mekar yang disalurkan melalui bank BNI dengan mengecek di banpresbpum.id.
Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan UMKM di Banpres BPUM id BNI Tahap 3, Bermodalkan KTP
Cara pertama cek online daftar penerima bagi nasabah PNM Mekar dengan login ke link banpresbpum.id:
- Login ke laman banpresbpum.id BNI lewat HP atau browser
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP
- Klik cari, dan ikuti langkah selanjutnya
Jika nama Anda terdaftar, maka dengan segera menghubungi bank bersangkutan. Jangan lupa membawa dokumen yang disyaratkan dibawa, yakni KTP, KK, dan buku tabungan.
Tetapi, apabila nama pelaku usaha tidak tertera, maka coba cek bantuan BPUM 2021 tahap 3, daftar penerima UMKM BRI melalui eform BRI atau link eform.bri.co.id:
Berikut langkah cek online daftar penerima bantuan BLT UMKM:
- Login ke laman eform.bri.co.id/bpum BRI melalui HP atau browser
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry
Jika nama Anda muncul, maka segera lakukan reservasi jadwal pencairan, dan simpan nomor referensi yang ada pada eform BRI tersebut.
Pencairan dilakukan pada jadwal yang telah ditentukan sendiri oleh pelaku usaha. Tanpa mengantre lama, karena sudah sesuai dengan kuota harian.
Untuk pencairannya, jangan lupa bawa persyaratan, yakni KTP dan KK.***