Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online Tanpa Ribet Antri

17 November 2021, 15:01 WIB
Cara Pencairan JHT/ Jaminan Hari Tua BPJS Bisa Online tanpa ribet antrian /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

PORTAL PURWOKERTO - Simak cara pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa online tanpa ribet antri. 

Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pension, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Pemerintah memberikan cara untuk pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online untuk mempermudah para nasabah. 

Baca Juga: Begini Cara Mengecek PKH Cair Apa Belum, Tahap 4 Mulai Cair November 2021, Ini Jadwalnya

Selain itu juga demi keamanan kesehatan dengan mengurangi interaksi langsung dengan banyak orang guna mencegah penularan Covid-19.

Diketahui jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi masyarakat untuk pencairan klaim JHT bisa dengan dua cara:

Cara Pencairan JHT BPJS, yaitu:

1. Sistem manual atau fisik

Dengan cara mendatangi langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mengambil daftar antrian ke administrasi untuk mencairkan klaim.

2. Melalui jalur online

- Bisa lewat aplikasi

- Lewat laman Lapak Asik

- Pelayanan Tanpa Kontak Fisik

Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BSU di Bank BNI, Beserta Cara Mencairkan Secara Mudah dan Cepat!

Hampir seperti yang offline yaitu mengambil antrian yang dilakukan secara daring. Berikut langkah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan login di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya klik Saya Setuju dan centang Chapta.

- Isi data pekerja

- Isi data pekerja tambahan

- Isi sebab klaim dan dokumen pendukung

- KPJ dan dokumen tambahan (opsional)

- Konfirmasi Data Pengajuan

- Pengecekan data pengajuan klaim bisa di cek melalui aplikasi BPJSTKU

Baca Juga: Harap Bersabar! Shiba Inu Coin Belum Direkomendasikan Sebagai Aset Crypto Terbaik Saat Ini! 

Dokumen yang diunggah pada saat proses pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan di antaranya Kartu BP Jamsostek, KTP, KK, surat keterangan berhenti bekerja, foto diri, formulir permohonan klaim JHT, buku rekening bank, dan NPWP.

Setelah dokumen terunggah, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan dengan mengontak Anda melalui saluran video call.

Apabila dokumen sudah lengkap, Anda tinggal menunggu klaim diproses. Selanjutnya Anda bisa mengecek status klaim dalam aplikasi di menu "Antrean Online".

Baca Juga: Harga Emas Hari ini Naik atau Turun, Ternyata Turun Menjadi Rp948 Ribu! Waktunya Beli Investasi Emas

Terkait permohonan pencairan klaim JHT ini, pemohon mungkin akan dihubungi pihak BP Jamsostek dari kantor cabang manapun. Anda akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah Anda berikan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler