Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022

5 April 2022, 12:07 WIB
Peraturan Baru Kereta Api untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Akan Mudik, Mulai Hari Ini 5 April 2022 / Pexels/VeerasakPiyawatanakul

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin melakukan mudik 2022, berikut peraturan baru Kereta Api untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Ramadhan 1443 H baru berjalan 3 hari, namun persiapan menyambut mudik 2022 telah dilakukan jauh-jauh hari. Termasuk dalam hal ini adalah peraturan baru Kereta Api untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang mulai berlaku hari ini Selasa, 5 April 2022.

Penerapan peraturan baru kereta api untuk PPDN didasarkan pada Surat Edaran Nomor SE 39 Tahun 2022 yang mengatur mengenai perjalanan dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api.

 Baca Juga: Peraturan Mudik Lebaran 2022 dengan Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa 5 April 22

Munculnya peraturan baru Kereta Api sebagai antisipasi lonjakan angka kasus Covid-19, setelah sebelumnya Presiden Jokowi memberikan ijin untuk mudik 2022 atau lebaran tahun ini.

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan mudik 2022 dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api, ada baiknya jika Anda sudah mempelajari peraturan baru Kereta Api untuk perjalanan dalam negeri sebelum melakukan pemesanan tiket.

Berikut peraturan baru Kereta Api untuk para pelaku perjalanan dalam negeri berdasarkan SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022 yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 selengkapnya:

Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster Covid-19

Keempat, PPDN dengan kondisi medis yang menyebabkan tidak mungkin untuk mendapatkan vaksinasi atau dengan komorbid, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain harus mematuhi lima peraturan baru Kereta Api di atas, bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik 2022 atau lebaran tahun ini dengan menggunakan Kereta Api, masyarakat juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Ada Diskon 60 Persen Perjalanan Kereta Api dari Purwokerto Jawa Tengah, Ini Daftar Harganya!

Persiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum Anda melakukan check in. Selain itu, pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan yang terdapat pada peraturan baru Kereta Api untuk PPDN yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022.

Demi kebaikan bersama, patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan Anda. Jangan sampai niat Anda untuk bersilaturahmi selama momen lebaran, justru membawa petaka bagi keluarga tercinta di kampung halaman.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram @keretaapikita

Tags

Terkini

Terpopuler