5 Program Perlindungan BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia, Cek Manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan!

5 Juli 2022, 06:40 WIB
5 Program Perlindungan BPJAMSOSTEK Untuk Pekerja Indonesia, Cek Manfaat dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan! /

PORTAL PURWOKERTO - ini 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja Indonesia, cek manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.

BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Marak Penipuan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nomor Aduan BPJAMSOSTEK, Waspada!

Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Meski pencanangan program baru JKP telah disahkan beberapa bulan yang lalu, rupanya masih mengundang pertanyaan masyarakat mengenai manfaat dan iuran masing-masing program.

Berikut manfaat dan iuran 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

A. Manfaat:

- Perlindungan di perjalanan dan tempat kerja,
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis,
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja 48x upah
- Bantuan beasiswa maks. Rp174 juta untuk 2 anak,
- Return to work (program kembali bekerja)

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Tinggal Sat Set Sat Set...

B.Iuran

- Penerima upah (PU): Perusahaan 0,24 - 1,74% (*)
- Bukan penerima upah (BPU): Tenaga kerja: 1% (*)
(*) Dari upah yang dilaporkan

2. Jaminan Hari Tua

A. Manfaat

- Tabungan untuk persiapan hari tua
- Berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan

B. Iuran

- Penerima upah (PU): Perusahaan 3,7% dan Tenaga Kerja 2% (*)
- Bukan penerima upah (BPU): Tenaga kerja: 2% (*)
(*) Dari upah yang dilaporkan

Baca Juga: Cara Chat WA BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BSU 2022 yang Cair Bulan Mei

3. Jaminan Pensiun

A. Manfaat

- Pensiun hari tua
- Pensiun janda/duda
- Pensiun cacat
- Pensiun anak
- Pensiun orangtua

B. Iuran

- Penerima upah (PU): Perusahaan 2% dan Tenaga Kerja 1% (*)
(*) Dari upah yang dilaporkan

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

A. Manfaat

- Bantuan uang tunai
- Informasi lowongan kerja
- Pelatihan kerja

Baca Juga: Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id, Laman Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Error, Kena Retas Hacker?

B. Tanpa Iuran tambahan

Bagi peserta yang tertib membayar iuran dan kepesertaan

5. Jaminan Kematian

A. Manfaat

- Total manfaat santunan Rp42 juta berupa: Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan
- Bantuan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 anak

B.Iuran

- Penerima upah (PU): Perusahaan 0,3% (*)
- Bukan penerima upah (BPU): Tenaga kerja: Rp6.800
(*) Dari upah yang dilaporkan

Baca Juga: Cek 3 Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Freelancer Berikut Ini, Milenial Wajib Tahu!

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat kunjungi website resmi BPJSKetenagakerjaan.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Demikian informasi 5 program perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja Indonesia, semoga bermanfaat.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler