Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya

25 Januari 2023, 16:41 WIB
Berapa Gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 Lengkap Dengan Masa Kerjanya /Humas Pemkab Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Inilah informasi berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 beserta dengan masa kerjanya. Artikel ini akan menyajikan ulasan berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu 2024 lengkap dengan masa kerjanya.

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Panwaslu untuk Pemilu 2024.

Kemudian, masing-masing dari jabatan tersebut mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda, untuk PPK dan PPS merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara.

Sementara itu, untuk Pantarlih yakni Panitia Pemutakhiran Data Pemilih dan Panwaslu sendiri ialah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Baca Juga: Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini

Selain itu, masa kerja PPK, PPS, Pantarlih, dan Panwaslu di Pemilu 2024 tersebut berbeda-beda seperti berikut ini:

1. Masa kerja PPK adalah 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

2. Masa kerja PPS adalah 17 Januari hingga 4 April 2024.

3. Masa kerja Pantarlih yaitu 3 Februari hingga 12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU setiap Kabupaten/Kota, namun rentang waktunya kurang lebih serupa).

Lantas berapa gaji PPK, PPS dan Pantarlih sebagaimana dilansir Portal Purwokerto dari laman kendalkab.go.id adalah seperti di bawah ini:

 Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

1. Ketua PPK Rp2.500.000 per bulan

2. Anggota PPK Rp2.200.000 per bulan

3. Ketua PPS Rp1.500.000 per bulan.

4. Anggota PPS Rp1.300.000 per bulan.

5. Honor Pantarlih Rp1 juta per bulan.

Sebagai informasi untuk PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Inilah Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024, Cek Partai yang Lolos Pemilihan Umum 2024 dan Partai Lokal Aceh

Itulah tadi informasi berapa gaji PPS, PPK dan Pantarlih di Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 beserta dengan masa kerjanya.***

Editor: Mericy Setianingrum

Tags

Terkini

Terpopuler