Hasil Sidang MKMK Hari Ini: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK dan Tak Boleh Terlibat Perkara Pemilu

7 November 2023, 20:20 WIB
Sidang pengucapan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

 

PORTAL PURWOKERTO - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya dia dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Keputusan MKMK ini berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pada Selasa, 7 November 2023.

Sidang keputusan MKMK ini dipimpin oleh majelis terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan yang dibacakan dan disiarkan secara live pada YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Di mana sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Dibentuk: Mahfud MD Langsung Menilai Hal INI

"Memutuskan menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dua menjatuhkan sanksi dari jabafan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya seperti dikutip Portal Purwokerto, dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Hakim terlapor juga tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan sampai masa jabatan berakhir.

Serta tidak diperbolehkan terlibat dalam pengambilan keputusan perkara dalam perselisihan Pemilu 2024, mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Hasil MKMK Pengaruhi Keputusan MK?

Apakah hasil ini akan mempengaruhi hasil putusan MK terkait dengan putisan di mana warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada?

Baca Juga: Sosok Hakim MK Ipar Jokowi, Ini Profil Biodata Anwar Usman Lengkap Nama Istri Hakim MK Keluarga Jokowi

Berdasarkan hasil putusan MKMK, dijelaskan pada awal jika putusan MK bersifat final dan mengikat. 

Karena itu, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

Untuk diketahui jika putusan oleh MKMK ini terkait dengan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar serta pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler