Agar BLT Gaji Tidak Dikembalikan Lagi ke Negara, Lakukan Hal Ini

21 Oktober 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTALPURWOKERTO- Pemerintah telah memberikan BLT (bantuan langsung tunai) berupa uang sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan pada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bantuan tersebut sudah disalurkan oleh Kemnaker pada 97,37 persen dari total target penerima BLT subsidi gaji hingga 12 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Ayo Cek Rekening Anda, 9.1 juta penerima BLT Tunai Sudah Cair

Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan terus mendorong pihak perbankan agar mempercepat proses penyalurannya, sebagaimana yang dikutip Portal Purwokerto dari Zona Jakarta: Nah Loh, Menaker Minta Uang BLT Gaji Dikembalikan, Ida Fauziyah: ke Rekening Kas Negara.

Menurut Ida, Kemnaker telah mendapatkan data sejak 29 September sebanyak 578.230 calon penerima BLT gaji. Kemudian data baru masuk sebesar 40.358 orang dan dimasukkan ke tahap lima.

 

Termin 1 sudah dilakukan Kemnaker dalam lima tahap. Per tanggal 12 Oktober 2020 lalu, penyaluran sudah hampir 100 persen.

Baca Juga: Cara Agar Dapat Banpres BPUM Lewat Daftar UMKM Online

Adapun sebelum penyaluran subsidi gaji termin 2 dilakukan, Kemnaker akan mengevaluasi termin 1 terlebih dahulu. 

Meski uang BLT sudah diberikan, namun Menaker Ida Fauziyah justru meminta dana BLT dikembalikan.

Menaker Ida Fauziyah mengancam penerima BLT gaji yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Baca Juga: Login eform BRI untuk Cek Bansos UMKM


Tak hanya itu, Menaker juga mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***(ZonaJakarta/Lusi Nafisa)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler