JPS Kemnaker Rp 40 juta, Masih Tersisa 12.000 Kelompok, Buruan Daftar!! Cek Syaratnya di Sini

26 Oktober 2020, 10:33 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah menyerahkan JPS bagi kelompok rumah tangga di Mojokerto Jawa Timur /kemnaker.go.id

 

PORTALPURWOKERTO - Kuota bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan   melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS)  kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan sebesar Rp 40 juta per kelompok masih tersisa banyak yakni 12.000 kelompok.

Total kuota program JPS kelompok disiapkan Kemnaker sebanyak 12.500 namun hingga saat ini yang terserap baru 40 persen atau masih tersisa 12.000 paket bantuan.
 
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, mengatakan program ini baru  berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Cilacap Positif Covid-19, Kantor Dewan 'Work From Home'

Baca Juga: Tiga Tim Sukses Pilkada Purbalingga Positif Covid-19, Dua Meninggal Dunia

"Itu artinya baru terdapat 5.000 kelompok UKM penerima dan masih tersisa 12.000 kuota penerima lagi," kata Ida dalam keterangan tertulis dilansir Portal Purwokerto dalam laman resminya Kemnaker.go.id, Senin 26 Oktober 2020.

Lebih lanjut dikatakan bantuan kelompok tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat khususnya  keluarga.

"Bantuan sebesar Rp 40 juta diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan," tambahnya.

Baca Juga: Badai Tropis Molave Hantam Filipina, Ribuan Orang Dievakuasi

Baca Juga: Presiden Turki, Erdogan, Menyindir Presiden Prancis Atas Sikapnya Terhadap Islam

Salah satu penerima bantuan JPS ini tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Jumlah penerima bantuan JPS Covid-19 untuk kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020  tercatat sebanyak 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota atau totalnya berjumlah 300 orang penerima.

Dalam keterangan tertulisnya  Ida Fauziyah mengatakan Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: 7 Film Horor Korea Selatan yang Asik Ditonton saat Libur Panjang

Baca Juga: Sempat Gagal Tiga Kali Verifikasi Cek Kode eform.bri.co.id/bpum, Edo Warga Bantul Dapat BLT UMKM

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi  kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan.

Program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.

Jika  belum termasuk dari 500 kelompok rumah tangga dan pekerja wanita yang sudah menikmati bantuan dan merasa telah memenuhi persyaratan, bisa mendaftar  pada program JPS kemnaker melalui di website resmi www.kemnaker.go.id***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler