6 Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya di Sini

26 Oktober 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi Bansos. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, hampir seluruh masyarkaat terdampak ekonomi.

Ada banyak program bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi delapan bulan ini. Sebagai upaya perlindungan ekonomi dari pemerintah kepada masyarakat.

Bantuan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK, pekerja bergaji rendah, pencari kerja, UMKM maupun lainnya.

Pandemi Covid-19 pun belum diketahui kapan berakhirnya. Meminimalisir terjadinya penurunan ekonomi dari masyarakat,  Pemerintah pun memastikan akan memperpanjang program Bansos hingga tahun 2021.

Baca Juga: Empat Pintu Masuk Banyumas di Perketat Selama Libur Akhir Oktober

Baca Juga: Libur Akhir Oktober, Hati-Hati Penularan Covid-19

Ada beberapa bansos yang dipastikan berlanjut di tahun 2021, antara lain, bansos sembako, program keluarga harapan (PKH) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk itu, pemerintah pun mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengikuti program-program tersebut.

Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiranrakyat-bogor.com dan dari Bappenas, dengan judul '6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya’, simak syarat-syarat yang haus dipenuhi untuk mendaftar program tersebut.

 

  1. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja ini diperuntukan bagi para pencari kerja maupun korban PHK atau masyarakat lainnya yang memenuhi syarat.

Persyaratan untuk mendaftar program ini pun mudah, yakni memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia diatas 18 tahun, tidak bekerja sebagai ASN ataupun di BUMN, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Tak Bisa Cegah Mudik Libur Panjang

Baca Juga: Staycation Bisa Jadi Alternatif Libur Panjang Akhir Oktober Ini

  1. BLT Subsidi Gaji

Program ini merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5juta. Totalnya, para pekerja ini akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Syarat lainnya selain begaji di bawah Rp5 juta, yakni calon penerima harus memenuhi syarat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, tentu memiliki NIK dan memiliki rekening aktif. Karena bantuan langsung dikirimkan melalui rekening.

 

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

Program ini, diperuntukan bagi pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program langsung dari presiden ini, seperti diantaranya,  calon penerima memiliki usaha, KTP, bukan ASN, TNI atau Polri ataupun pegawai BUMN, BUMD, serta tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Lima Desa di Cilacap Terendam Banjir, BPBD Siapkan Tempat Pengungsian

Baca Juga: Konglomerat Samsung, Lee Kun-he, Wafat Dengan Meninggalkan Kekayaan Milyaran Dolar

  1. Kartu Sembako

Program ini merupakan program yang bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

 

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program dari Kemensos ini diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima. Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH, yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini sampai 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas dan kategori lansia.

 

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Cilacap Positif Covid-19, Kantor Dewan 'Work From Home'

Baca Juga: Pulau Rinca Ditutup Usai #SaveKomodo Menggema Akibat Foto Komodo Hadang Truk Proyek

 

  1. BLT Rp500.000 per KK Non PKH

Kementrian Sosial juga mengeluarkan bansos tunai kepada keluarga. Dimana calon penerima harus memenuhi syarat seperti bukan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), penerima juga bukan merupakan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako.***

(Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat Bogor)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler