JPS Kemnaker.go.id Login untuk Dapat Bantuan Modal Rp 40 Juta, Lengkapi Syaratnya

29 Oktober 2020, 05:43 WIB
JPS Kemnaker akan segera dibuka? Cek di Sini, Intip Bocoran Besaran Dananya /instagram @jpskemnaker/

PORTAL PURWOKERTO - JPS Kemnaker.go.id Login saat ini masih belum dapat diakses, meski banyak yang mencari informasi terkait JPS (Jaring Pengaman Sosial) yang digulirkan oleh Kemnaker.

Portal Purwokerto mencoba menelusuri laman jps kemnaker untuk mendapatkan informasi, namun laman tersebut belum bisa diakses hingga berita ini diturunkan.

Diketahui sebelumnya, kementrian Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi yang belum mendapatkan bantuan modal dengan JPS (Jaring Pengaman Sosial). Bantuan ini senilai Rp 40 juta diharapkan dapat digunakan untuk menambah modal dan memberi peralatan usaha.

Baca Juga: Setelah JPS, Pekerja Korban PHK bisa ikut MangCovid

Ada dua jenis program pada JPS, yakni Program Padat Karya dan Tenaga Kerja Mandiri. Program padat karya diberikan untuk masyarakat pengangguran dan setengah pengangguran dengan melibatkannya dalam pembangunan fasilitas umum dan sarana untuk masyarakat.

Sementara program Tenaga Kerja Mandiri difokuskan kepada wirausaha untuk mengembangkan kembali usaha yang sempat mandek karena pandemi virus corona. Adapun JPS sendiri disalurkan untuk kelompok perempuan, khususnya ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro dan mengalami pelemahan bisnis di masa pandemi.

Baca Juga: Keren! Ida Fauziyah Jabat Ketua Menaker se ASEAN 2020-2022

Baca Juga: Hotman Paris Jual Sepatu Bling-Blingnya, dan Bersumpah Akan Berubah

Kemnaker sendiri, dalam laman resminya telah menyerahkan bantuan JPS pada kelompok perempuan yang berada di  Mojokerto, Jawa Timur sebanyak 15 kelompok. Adapun dalam satu kelompok tersebut terdiri dari 15 anggota.

Hingga saat ini, laman pendaftaran online JPS Kemnaker.go.id belum dapat dibuka oleh masyarakat umum. Namun, Anda bisa menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan yakni KTP. 

Baca Juga: Hyun Bin Raih Penghargaan di The 2020 Korean Popular Culture and Arts AwardsBaca Juga: Umumkan Kebebasan Menggambar Karikatur Nabi Muhammad, Boikot Prancis Ramai di Sosmed

Syarat yang utama lainnya adalah, calon penerima JPS tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah. Lakukan login mandiri di laman kemnaker.go.id dan tunggu informasi selanjutnya terkait JPS.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler