Setelah JPS, Pekerja Korban PHK bisa ikut MangCovid

- 23 Oktober 2020, 13:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /instagram.com/idafauziyahnu

PORTAL PURWOKERTO - Upaya Pemerintah untuk memberdayakan masyarakat korban pemutusan hubungan kerja akibat pelemahan ekonomi nasional  karena tekanan wabah Covid-19 terus dilakukan.

Berbagai program bantuan diluncurkan, baik berupa program pemberdayaan hingga bantuan langsung tunai seperti Jaring Pengaman Sosial (JPS) hingga bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka Setelah Masa Percobaan, Siapkan Hal Ini

"MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM," kata Ida dikutip Portal Purwokerto dalam laman resmi akun @Kemnaker.go.id Jumat 23 Oktober 2020.

Menurut Menaker Ida, dari program MangCovid tersebut, nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM.

Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

Baca Juga: SBY Tiba-tiba Kabarkan Berita Duka, Sosok Ini yang Membuatnya Bersedih

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x