Pada kesempatan ini, Menaker Ida juga menyerahkan bantuan Kemnaker berupa rapid test dan APD, JPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.go.id.
Menaker Ida mengatakan, Kemnaker sendiri melaksanakan program JPS. Di antara program JPS tersebut adalah pengembangan dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Protes #endSARS, Polisi Tembaki Pendemo di Nigeria
Terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif.
Baca Juga: Flocked Swab HS-19, Alat Tes Swab Buatan UI untuk Rumah Sakit di DKI dan Jabar
Seperti dintaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," katanya.
Dirjen Binwasnaker K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor, termasuk perekonomian, yang ditandai dengan menurunya produksi, pengurangan tenaga kerja, serta menurunnya daya beli masyarakat.