Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menangkap Edhy Prabowo yang baru pulang dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020. Belum sampai 24 jam dilakukan pemeriksaan, KPK temah menetapkan politisi Partai Gerindra ini menjadi tersangka kasus penerima suap izin ekspor benih lobster oleh KPK bersama enam orang lainnya.
Edhy Prabowo diduga menerima suap dengan total sekitar Rp9,8 Miliar dan uang 100 dolar AS. Sekitar Rp3,4 miliar uang dibelanjakan barang-barang mewah seperti jam tangan ROlex, tas Tumi, LV, saat kunjungan di Amerika Serikat.***