Mereka yang mengumandangkan azan tersebut merupakan warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura, yang terdiri dari Anggi Wahyudi, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahad dan Fuad Azhari.
Baca Juga: Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Ditangkap Polisi atas Ujaran Kebencian
Sedangkan satu orang lainnya, Ahmad Syarif Nidayat merupakan warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.
“Malam tadi secara sadar dan sukarela mereka telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui video,” katanya.
Baca Juga: Banyumas Dikepung Banjir! Waspada di Beberapa Titik Berikut Ini
Sementara itu Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang berinisial H yang menyebarkan secara massif video tersebut di media sosial, melalui akun Instagram @hashophasan. Petugas meringkus yang bersangkutan pada Kamis 3 Desember 2020, di rumahnya di kawasan Cakung Jakarta Timur.
“Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO (Forum Muslim Cyber One) News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup lalu disebarkan secara massif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Terancam, Korban Sigi Tak Mau Kembali Ke Permukiman Desa Lembantongoa
Polisi juga menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial. Saat dilakukan interogasi, H mengakui jika telah menyebarkan video tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan siapa pembuat video tersebut.*** (Dadan Muhammad Ridwan/Majalengka.com)