Pelaku Azan 'Hayya Alal Jihad' sudah Minta Maaf, Apa Akan Diproses Hukum Seperti Penyebar Video?

- 3 Desember 2020, 18:56 WIB
Orang dalam video kumandang Adzan 'Hayya Alal jihad' di Kabupaten Majalengka meminta maaf, Rabu 2 Desember 2020
Orang dalam video kumandang Adzan 'Hayya Alal jihad' di Kabupaten Majalengka meminta maaf, Rabu 2 Desember 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/PWI Majalengka

PORTAL PURWOKERTO – Beredar rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial yang menghebohkan masyarakat beberapa hari ini. Pasalnya dalam video tersebut, terdapat tujuh orang yang meyerukan azan dengan diselipi lafaz ‘hayya alal jihad’.

Pada saat menyerukan azan tersebut, mereka juga memegang senjata dengan berbagai jenis. Diduga video tersebut dibuat di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Karena di dalam video terdapat baliho tertulis Argapura. Argapura sendiri merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Mulai dari Pakaian, Topi, sampai Sepatu Kets yang Dipakai BTS pada MV Dynamite Bakal Dilelang Amal

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan jika setelah mendengar adanya kabar tersebut langsung meminta Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video yang beredar.

Serta langsung mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salaah satu video viral azan jihad salah satunya warga kami,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu 2 Desember 2020, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul ‘Viral Video azan ‘Hayya Alal Jihad’ Diduga Warga Majalengka, Bupati Majalengka” Benar itu Warga Kami’.

Baca Juga: Usai Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Panggil Saksi-Saksi Kasus Mantan Menteri KP

Tujuh orang yang mengumandangkan azan ‘hayya alal jihad’ tersebut telah diberikan pengarahan. Serta menyadari kesalahannya.

Mereka yang mengumandangkan azan tersebut merupakan warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura, yang terdiri dari Anggi Wahyudi, Candra Purnama, Asep  Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahad dan Fuad Azhari.

Baca Juga: Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Ditangkap Polisi atas Ujaran Kebencian

Sedangkan satu orang lainnya, Ahmad Syarif Nidayat merupakan warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh.

“Malam tadi secara sadar dan sukarela mereka telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui video,” katanya.

Baca Juga: Banyumas Dikepung Banjir! Waspada di Beberapa Titik Berikut Ini

Sementara itu Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang berinisial H yang menyebarkan secara massif video tersebut di media sosial, melalui akun Instagram @hashophasan. Petugas meringkus yang bersangkutan pada Kamis 3 Desember 2020, di rumahnya di kawasan Cakung Jakarta Timur.

“Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO (Forum Muslim Cyber One) News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup lalu disebarkan secara massif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terancam, Korban Sigi Tak Mau Kembali Ke Permukiman Desa Lembantongoa

Polisi juga menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial. Saat dilakukan interogasi, H mengakui jika telah menyebarkan video tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan siapa pembuat video tersebut.***   (Dadan Muhammad Ridwan/Majalengka.com)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara Majalengka.Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah