Hati-Hati Dengan ‘Cantik dan Jilbab’, Ini yang Bikin Ustad Maaher Ditangkap Karena Ujaran Kebencian

- 3 Desember 2020, 21:14 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. /Instagram.com/@ustadzmaaheratthuwailibi

Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.

Baca Juga: Mulai dari Pakaian, Topi, sampai Sepatu Kets yang Dipakai BTS pada MV Dynamite Bakal Dilelang Amal

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," lanjutnya.

Awi mengatakan bahwa hal tersebut yang membuat Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser melaporkan Ustad Maaher ke pihak kepolisian. Waluyo Wasis Nugroho merupakan pelapor atas kasus Ustad Maaher ini.

Baca Juga: Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Ditangkap Polisi atas Ujaran Kebencian

"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” katanya.

“Sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Sungai Meluap Purbalingga dan Banyumas Banjir, Bendung Gerak Status Awas 8 Pintu Air di Buka

Ustad Maaher akan berada dalam penahanan Polri sampai pukul 04.00 besok, 4 Desember 2020. Dalam kasusnya, Ustad Maaher diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Galamedia/Dicky Aditya)

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah