Gempa Bumi M 2.8 Getarkan Bandar Baru, BMKG Ingatkan, Gempa Dangkal Berbahaya

- 8 Desember 2020, 10:35 WIB
Ilustrasi gempa bumi. (ANTARA/Shutterstock/pri)
Ilustrasi gempa bumi. (ANTARA/Shutterstock/pri) /
  1. Gempa runtuhan atau terban

Gempa runtuhan atau terban adalah gempa bumi yang disebabkan oleh tanah longsor, gua-gua yang runtuh, dan sejenisnya. Tipe gempa seperti ini hanya berdampak kecil dan wilayahnya sempit.

Baca Juga: Sudahkah Vaksin Sinovac Halal? Ini Kata Menko PMK Mahadjir Effendy

  1. Berdasarkan Kedalamannya

Berdasarkan kedalamannya, jenis-jenis gempa bumi juga dibedakan menjadi 3, yaitu :

  1. Gempa bumi dalam

Gempa bumi dalam adalah gempa bumi yang hiposentrumnya (pusat gempa) berada lebih dari 300 km di bawah permukaan bumi (di dalam kerak bumi). Gempa bumi dalam pada umumnya tidak terlalu berbahaya.

Baca Juga: Wah, Sudah Dikorupsi, MAKI: Total Harga Bansos Kemensos Rp260 Ribu, Kok Bisa?

  1. Gempa bumi menengah

Gempa bumi menengah adalah gempa bumi yang hiposentrumnya berada antara 60 km sampai 300 km di bawah permukaan bumi.gempa bumi menengah pada umumnya menimbulkan kerusakan ringan dan getarannya lebih terasa.

  1. Gempa bumi dangkal

Gempa bumi dangkal adalah gempa bumi yang hiposentrumnya berada kurang dari 60 km dari permukaan bumi. Gempa bumi ini biasanya menimbulkan kerusakan yang besar. Tapi hal tersebut tergantung pada kekuatan gempa. ***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x