Kenapa Masih Ada Pekerja Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 16 Desember 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi // Cek Cara Daftar, 4 Bantuan yang Diperpanjang 2020 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST
Ilustrasi // Cek Cara Daftar, 4 Bantuan yang Diperpanjang 2020 BSU Kemendikbud, BPUM, UMKM, Kartu Prakerja dan BST /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Belum semua pekerja yang memenuhi syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menerima bantuan tersebut.

Hal ini juga diakui oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jika realisasi anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan ada beberapa faktor yang terjadi sehingga menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU belum sampai ke rekening pekerja. Satu diantaranya karena rekening bermasalah.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 1,4 Juta Karyawan Bakal Dirampungkan di Desember 2020

"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Rabu, 16 Desember 2020.

Menaker menyampaikan berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah menyentuh Rp27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun.

Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp14,71 triliun. Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Lawan Redikalisme, Romo - Kyai Jateng Bakal Jihad Melalui Medsos

Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

“Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.”katanya.

Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Kapolda Jateng: Ada Kerumunan di Perayaan Tahun Baru, Kami Bubarkan

Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.

Termin 1 dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin 2 pada November-Desember 2020.

BP Jamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.

Baca Juga: Kesal Saudara Kembarnya Dihina, Pria Purbalingga Aniaya dan Tusuk Buruh dengan Pisau Dapur

Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BP Jamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.

Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan jika pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap data penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih bermasalah.

Baca Juga: Benarkah Salshabilla Andriani Mabuk saat Kecelakaan? Begini Kata Polisi

“Kami terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah. Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer,”ujarnya.

Dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Menaker menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspadai Cuaca , Ganjar Pranowo Umumkan Satus Siaga Bencana, Terjadi Cuaca Ekstrim

Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan. Serta bersama dengan BP Jamsostek juga menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melakukan pemadanan data penerima.

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini tepat sasaran, dan Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," kata Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: KPC PEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah