3. Ketik nama sesuai dengan KTP dan nomor NIK
4. Ketik kode verifikasi yang telah tersedia
5. Klik 'cari' dan tunggu sistem Kemensos akan mencocokkan data yang telah dimasukkan dengan database yang telah ada sebelumnya.
Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Tenang, Masih Ada BSU Kemendikbud, BST dan Prakerja yang Bakal Diperpanjang
Apabila sudah terdaftar sebagai penerima BST, maka langkah selanjutnya adalah menunggu undangan dari RT atau RW setempat untuk melakukan pencairan dana Rp300 ribu.
Jika belum terdaftar, maka ada beberapa syarat yang bisa dipenuhi sebelum mendaftarkan diri:
- Calon penerima belum pernah terdaftar dan belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah
Baca Juga: Update Terkini BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Cek Pencairannya Secara Online, Begini Caranya
- Penerima bantuan adalah warga yang terdampak pandemi dan kehilangan pekerjaan
Selanjutnya bisa mengajukan diri ke RT dan RW setempat jika ingin mendapatkan BST Rp300 ribu.***