Masih Positif Covid-19, Pasien RSD Wisma Atlet yang Sebarkan Konten Asusila jadi Tersangka

- 28 Desember 2020, 09:52 WIB
Polisi Ungkap Ada Potensi Tersangka Kasus Dugaan Mesum di RSD Wisma Atlet, Terancam 10 Tahun Penjara!
Polisi Ungkap Ada Potensi Tersangka Kasus Dugaan Mesum di RSD Wisma Atlet, Terancam 10 Tahun Penjara! /Sekretariat Kabinet

Pasien dilaporkan sebagai terlapor. Namun, Pihak polisi belum melakukan pemeriksaan kepada terlapor karena pasien masih positif Covid-19. Saat ini juga masih menjalani perawatan di wisma atlet.

Meskipun demikian, setelah dilakukan gelar perkara, pasien ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan konten asusila tersebut.

“Untuk pasien sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena dia penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya,” kata Kombes Yusri.

Baca Juga: Ini Ramalan Terbaru Denny Darko Terkait Rizieq Shihab, Jadi Menteri Agama? Gantikan yang Sekarang?

Petugas juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk oknum tenaga medis yang disebut dalam konten tersebut. Sebelum dilakukan pemeriksaan, perawat yang bersangkutan di lakukan tes, dan hasilnya negatif Covid-19.

Sedangkan perawat atau nakes yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya di tingkatkan ke penyidikan.

“Sudah dilakukan klarifisikasi setelah naik sidik. Baru saja gelar perkara dan dinaikkan ke penyidikan, nanti akan kita panggil lagi dan diperiksa sebagai saksi, termasuk saksi ahli,” katanya.

Baca Juga: Pria Bermotor Lempar Bom Molotov ke Masjid Al-Istiqomah, Ini Kronologisnya

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS kepada Pikiran Rakyat mengatakan bahwa pihak perawat menyatakan hubungan initim tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Herwin juga mengungkapkan jika keduanya baru pertama kali bertemu di wisma atlet.

Pelaku penyebar konten pornografi terancam dengan PAsal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah