Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga

- 8 Januari 2021, 18:40 WIB
Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur
Abu Bakar Ba'asyir sesaat sebelum meninggalkan Lapas Gunung Sindur /

PORTAL PURWOKERTO - Abu Bakar Ba'asyir, mantan narapidana teroris telah resmi dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 8 Januari 2021.

Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan areal Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat usai Salat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB. Padahal direncanakan Ba'asyir dipulangkan pada jam kerja.

Abu Bakar Ba'asyir yang memgenakan pakaia serba putih, kacamata dan masker, langsung pulang menggunakan mobil menuju ke Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir tiba di Ponpes Al Mukmin, Ngruki sekitar pukul 13.45 WIB menggunakan mobil berplatnomor AD 1138 WA.

Baca Juga: MUI Nyatakan Fatwa Halal dan Suci untuk Materi Penyusun Vaksin Covid-19 Sinovac

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan jika kebijakan memajukan jadwal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, untuk mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertimbangannya pada pandemi Covid-19 ini kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi untuk menghindari terjadinya kerumunan," ujarnya, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Fakta Tentang Ikan Lemuru yang Bertebaran di Teluk Penyu Cilacap, Kaya Gizi dan Mengandung Omega 3!

Apalagi, Ba'asyir juga sudah berusia lanjut, sehingga sangat rentan tertular virus apabila terjadi kerumunan.

Dalam pemulangannya, kata Aprianti, juga tetap menerapkan standar protokol kesehatan. Ba'asyir terlebih dahulu menjalani uji cepat antigen dengan hasil negatif, dan keluarga yang menjemput dimintai surat hasil uji usap.

"Pada saat dibebaskan harus dipastikan dalam kondisi sehat, tadi pun sebelum bebas sempat dicek ditensi alhamdulillah dalam kondisi sehat," ujarnya.

Baca Juga: Sebar Jaring, Nelayan Cilacap Panen Ikan Lemuru di Pantai Teluk Penyu

Sementara putra Ba'asyir, Abdul Rahim Ba'asyir, mengatakan akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 usai pembebasan ayahnya. Pihaknya juga mengumumkan kepada masyarakat agar tidak datang beramai-ramai.

"Kami dari keluarga, pondok juga mengumumkan ke masyarakat supaya tidak datang berkumpul ramai-ramai apalagi ini situasi pandemi. Maka kita tidak mau membuat kerumunan, kan sejak awal sudah kita suarakan supaya tidak ada kerumunan," ujarnya seperti dihubungi Antara.

Baca Juga: Fenomena Ikan Lemuru Terdampar di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Sehari Bisa Empat Kali Muncul

Seusai pulang ke rumah, Abu Bakar Ba'asyir akan berkumpul dengan keluarga. Bersilaturahmi dengan keluarga yang telah lama terputus. Hal ini disampaikan oleh Tim Pengacara Muslim (TMP) Ahmad Midhan. 

"Untuk sementara ini, Ustaz abu Bakar Ba'asyir berkumpul bersama keluarga," ujarnya.

Seperti diketahui Abu Bakar Ba'asyir dipidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. Dia memdapatkan remisi sebanyak 55 bulan penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x