Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/. Kemudian lihat bagian Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), di kiri atas.
Kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
Baca Juga: Tidak Hanya di Kota Cilacap, Pemberlakuan PSBB/PPKM Bakal Sampai ke Desa, Perhatikan Hal Ini!
Masukkan Nomor sesuai ID yang dipilih (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).
Masukan Nama (Nama sesuai KTP untuk ID NIK, Nama ART untuk ID DTKS, Nama Peserta untuk PBI JK/KIS).
Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.
Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima bansos PKH.
Baca Juga: 2021, Operasi Masker Purbalingga Tetap Berlanjut, Tempat Berikut Ini Akan Jadi Sasaran
Bansos BLT PKH pada tahun 2021 ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp28,7 triliun selama triwulan.
Baca Juga: Tempat Wisata Tutup Sementara Selama PSBB di Cilacap