Baca Juga: Pelajar Kini Juga Dapat BLT Pelajar Senilai Rp2,2 Juta, Ini Rinciannya
Setelah dana sampai di tangan penerima, dana tersebut dapat digunakan untuk membantu berbagai macam pembiayaan kebutuhan sekolah, seperti membeli alat tulis, hingga uang saku dan transportasi.
Untuk bisa mendapatkannya, peserta didik harus mendaftar dan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) terlebih dahulu.
Pendaftaran KIP dapat dilakukan di sekolah masing-masing dan akan diusulkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui aplikasi SIPINTAR.
Baca Juga: Terbaru, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan BLT Pelajar 2021
Pengusulan nama penerima BLT pelajar memiliki batas waktu dalam periode yang telah ditentukan. Simak di bawah ini batas waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing tahap.
- Tahap I
Data usulan ditutup pada tanggal 31 Maret tahun berjalan
- Tahap II
Data usulan ditutup pada tanggal 30 Juni tahun berjalan
- Tahap III
Data usulan ditutup pada tanggal 31 Agustus tahun berjalan
- Tahap IV
Data usulan ditutup pada tanggal 31 Oktober tahun berjalan