6. Peserta didik atau orang tua dapat mengambil dana tersebut di bank penyalur dengan menunjukkan surat pemberitahuan atau daftar penerima.
Pendaftaran KIP mengharuskan peserta didik untuk melengkapi data atau informasi yang nantinya akan diusulkan ke Kemdikbud. Di bawah ini adalah serangkaian data yang harus dilengkapi untuk dapat mengajukan KIP.
Baca Juga: Ini Batas Pendaftaran BLT Pelajar 2021, Jangan Terlambat Daftar!
a) nama Peserta Didik;
b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
c) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Peserta Didik;
d) tempat lahir Peserta Didik;
e) tanggal lahir Peserta Didik;
f) nama satuan pendidikan;
g) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);