Tak sedikit pula terdapat rekening yang tidak valid. Terdapat ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak terdaftar di kliring, hingga ketidaksesuaian dengan NIK yang telah didaftarkan.
Pada 31 Desember 2020, meskipun penyaluran belum mencapai 100 persen, dana yang belum tersalurkan harus dikembalikan kepada kas negara, menyebabkan terdapat penundaan dalam penyaluran dana yang belum selesai.
HIngga berita ini turun, belum ada kepastian kapan sisa dana yang belum tersalurkan akan dibayarkan kepada penerima. Ida berharap Kemnaker bisa secepatnya melakukan pencairan dana tersebut kepada pihak-pihak yang belum menerimanya.***