5 Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Nomor 4 Bikin Kecewa

- 1 Februari 2021, 18:45 WIB
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi
Cek Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Disini, Sebentar Lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

PORTAL PURWOKERTO – BLT BPJS Ketenagakerjaan alias Bantuan Subsidi Upah yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu BLT yang paling ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

Sejak awal peluncurannya, animo masyarakat begitu besar. Masyarakat begitu antusias menyambut bantuan langsung tunai ini.

Di sisi lain, BLT BPJS ini cukup menuai kontroversi karena terdapat berbagai hambatan dalam proses penyalurannya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kemnaker akan berusaha semaksimal mungkin agar dana BLT BPJS ini dapat tersalurkan seluruhnya.

Baca Juga: 9 Bansos dan BLT yang Dilanjutkan Pemerintah sebagai Pengganti BLT BPJS yang Dihentikan, Cek Daftar Lengkapnya

Berikut ini adalah info dan fakta terbaru mengenai BLT BPJS yang telah lama ditunggu-tunggu pencairannya oleh masyarakat.

  1. Jumlah yang didapatkan

Pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta/bulan akan menerima sebanyak Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan. Bantuan sejumlah Rp2.400.000 ini diberikan dalam dua termin pembayaran dengan masing-masing pembayaran sebesar Rp1.200.000.

  1. Ada 2 gelombang penerima BLT BPJS pada 2020

Gelombang I yang dilaporkan kepada Komisi IX DPR RI adalah gelombang periode Agustus-Oktober 2020. Telah disalurkan dana kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target 110.762 orang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Resmi Mandek, Pemerintah Siapkan Bansos Ini sebagai Gantinya

Sedangkan Gelombang II diselenggarakan pada bulan November-Desember 2020. Gelombang kedua ini berhasil menyalurkan dana kepada 12.244.169 orang atau 98,71%. Target meleset sebesar 159.727 orang.

  1. Jumlah yang telah tersalur

Ida menyatakan bahwa realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2020 hanya mencapai 98,91 persen dari target yang ditetapkan.

“Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020, total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun,” ujar Ida.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Pelajar 2021 Telah Dibuka! Cek Di Sini Kapan Batas Waktunya Berakhir

  1. Tahun 2021 dihentikan

Pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diputuskan untuk tak dilanjutkan. Hal ini terkait dengan fakta bahwa BLT BPJS tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida.

Tak hanya itu, Komisi IX DPR RI pun telah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan program BLT BPJS tahun 2020 untuk menjadi bahan rujukan program BLT BPJS di tahun berikutnya.

Baca Juga: Terkini, Alur Pencairan BLT Pelajar 2021, Ada Rp2,2 Juta untuk Anak Sekolah

Hal ini tentu terkait pula dengan jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tak tersalurkan 100 persen di tahun 2020.

  1. Penyebab tidak tersalurkannya BLT BPJS di tahun 2020

Ida menerangkan bahwa kendala utama tidak tercapainya target penyaluran pada tahun 2020 adalah karena ada permasalahan pada rekening penerima.

Tak hanya ada kesalahan, namun ada juga duplikasi rekening atau rekening ganda yang masuk dalam database Kemenaker.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Pelajar 2021, Jangan Lupa Lengkapi Data-Data Berikut!

Tak sedikit pula terdapat rekening yang tidak valid. Terdapat ketidaksamaan antara daftar penerima dengan nama rekening, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak terdaftar di kliring, hingga ketidaksesuaian dengan NIK yang telah didaftarkan.

Pada 31 Desember 2020, meskipun penyaluran belum mencapai 100 persen, dana yang belum tersalurkan harus dikembalikan kepada kas negara, menyebabkan terdapat penundaan dalam penyaluran dana yang belum selesai.

HIngga berita ini turun, belum ada kepastian kapan sisa dana yang belum tersalurkan akan dibayarkan kepada penerima. Ida berharap Kemnaker bisa secepatnya melakukan pencairan dana tersebut kepada pihak-pihak yang belum menerimanya.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x