PORTAL PURWOKERTO - Ustadz Maaher atau Soni Eranata meninggal pada Senin, 8 Februari 2021, malam di Rutan Mabes Polri, Jakarta ketika masih menjalani masa penahanan karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ustadz Maaher meninggal dikarenakan sakit yang dialaminya seperti yang diakui oleh pihak Polri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang mengatakan sang ustadz sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan.
Sebelum Ustadz Maaher meninggal, ia sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan atas sakit yang dirasakannya.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis.
Mengetahui hal ini, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuliskan cuitannya di akun Twitter pribadinya pada Selasa, 9 Februari 2021.
Baca Juga: Penahanan Ustadz Maaher Diperpanjang Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Untuk Pemeriksaan Lanjutan
Dalam cuitannya tersebut, Novel Baswedan juga mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum yang menahan Ustadz Maaher yang saat itu dinilainya dalam keadaan sakit.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Mabes Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah...Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel.