1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Baca Juga: PPPK Purbalingga Jalin Kerja Sama, PPPK 2021 Diambil Sumpah
Kartu prakerja diprioritaskan kepada pekerja yang dirumahkan maupun yang terdampak Covid-19. Selain itu ada enam kriteria calon peserta Kartu Prakerja yang tidak akan lolos mendapatkan program Kartu Prakerja gelombang 12:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Anggota Kepolisian Negara Rapublik Indonesia
5. Kepala Desa dan perangkat desa