6. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Baca Juga: 2 Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis, Klik Link Ini atau Whatsapp ke Nomor Ini
Nah, bagi kamu yang merupakan pekerja, pekerja yang terkena PHK, pencari kerja, atau peekrja yang ingin mendapatkan peningkatan kompetensi, bisa mendaftar. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Setelah login di www.prakerja.go.id, maka buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.
3. Masukkan password Anda
4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data serta foto KTP.
Baca Juga: Tanpa Prokes 60 Ribu Warga Banyumas Bakal Meninggal, Pesan Bupati Banyumas Prokes Lindungi Warga
5. Verifikasi nomor HP lalu kirim. Lalu masukan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke HP kamu.
6. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.